TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI) WAKIL KEPALA SEKOLAH
Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:
- Menyusun perencanaan, membuat program kegiatan dan program pelaksanaan
- Pengorganisasian
- Pengarahan
- Ketenagaan
- Pengkoordinasian
- Pengawasan
- Penilaian
- Identifikasi dan pengumpulan data
- Mewakili Kepala Sekolah untuk menghadiri rapat khususnya yang berkaitan dengan masalah pendidikan
- Membuat laporan secara berkala
WAKIL KEPALA URUSAN KURIKULUM
Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Urusan Kurikulum
- Menyusun program pengajaran
- Menyusun dan menjabarkan kalender pendidikan
- Menyusun pembagian tugas guru dan jadwal pelajaran
- Menyusun jadwal evaluasi belajar dan pelaksanaan ujian akhir
- Menerapkan kriteria persyaratan kenaikan kelas dan ketamatan
- Mengatur jadwal penerimaan rapor dan STTB
- Mengkoordinasikan, menyusun dan mengarahkan penyusunan kelengkapan mengajar
- Mengatur pelaksaan program perbaikan dan pengayaan
- Mengatur pengembangan MGMP/MGBP dan koordinator mata pelajaran
- Melakukan supervisi administrasi akademis
- Melakukan pengarsipan program kurikulum
- Penyusunan laporan secara berkala
WAKIL KEPALA URUSAN KESISWAAN
Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Urusan Kesiswaan
- Menyusun program pembinaan kesiswaan (OSIS), meliputi: Kepramukaan, PMR, KIR, UKS, PKS, Paskibraka, pesantren kilat
- Melaksanakan bimbingan, pengarahan dan pengendalian kegiatan kesiswaan/OSIS dalam rangka
- menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah serta pemilihan pengurus OSIS
- Membina pengurus OSIS dalam berorganisasi
- Menyusun jadwal dan pembinaan serta secara berkala dan insidental
- Membina dan melaksanakan koordinasi 9 K
- Melaksanakan pemilihan calon siswa berprestasi dan penerima bea siswa
- Mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan di luar sekolah
- Mengatur mutasi siswa
- Menyusun dan membuat kepanitiaan Penerimaan Siswa Baru dan pelaksanaan MOS
- Menyusun dan membuat jadwal kegiatan akhir tahun sekolah
- Menyelenggarakan cerdas cermat dan olah raga prestasi
- Membuat laporan kegiatan kesiswaan secara berkala
WAKIL KEPALA URUSAN SARANA PRASARANA
Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Urusan Sarana Prasarana
- Menyusun program pengadaan sarana dan prasarana
- Mengkoordinasikan penggunaan sarana prasarana
- Pengelolaan pembiayaan alat-alat pengajaran
- Mengelola perawatan dan perbaikan sarana prasarana
- Bertanggung jawab terhadap kelengkapan data sekolah secara keseluruhan
- Melaksanakan pembukuan sarana dan prasarana secara rutin
- Menyusun laporan secara berkala
WAKIL KEPALA URUSAN HUMAS
Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Urusan Humas
- Mengatur dan menyelenggarakan hubungan sekolah dengan dewan sekolah
- Membina hubungan antara sekolah dengan wali murid
- Membina pengembangan antar sekolah dengan lembaga pemerintah, dunia usaha, dan lembaga sosial lainnya
- Membuat dan menyusun program semua kebutuhan sekolah
- Koordinasi dengan semua staf untuk kelancaran kegiatan sekolah
- Menciptakan hubungan yang kondusif diantara warga sekolah
- Melakukan koordinasi dengan semua staf dan bertanggung jawab untuk mewujudkan 9 K
- Menyusun program kegiatan bakti sosial, karya wisata, dan pameran hasil pendidikan (gebyar pendidikan)
- Mewakili Kepala Sekolah apabila berhalangan untuk mnghadiri rapat masalah-masalah yang bersifat umum
- Menyusun laporan secara berkala